Langsung ke konten utama

MINIMNYA KESADARAN PELAJAR

     Kualitas Pendidikan di Indonesia hingga saat ini masih rendah atau bisa dibilang menurun. Bagaimana menurut anda tentang hal tersebut?. Maksud dari pendidikan di Indonesia ini adalah Pendidikan yang dilakukan di Indonesia untuk kepentingan bangsa Indonesia. Kualitas pendidikan sendiri mempunyai arti keadaan pendidikan yang memiliki tujuan memuaskan peserta didik dan meningkatkan kesadaran pelajar. Untuk mewujudkan kualitas pendidikan yang baik dibutuhkan kesadaran pelajar akan pentingnya pembelajaran dan pentingnya meningkatkan kualitas diri agar terhindar dari hal-hal negative.

         Bukti kualitas Pendidikan di Indonesia menurun ialah dengan turunnya kualitas mengajar guru dan kurang kompeten. Untuk pelajarnya sendiri juga banyak yang minim kesadaran karena, banyak terjadi kasus hamil diluar nikah. Seperti kasus yang sedang viral di media sosial, ratusan pelajar di Ponorogo yang masih dibawah umur meminta surat dispensasi nikah. Beberapa diantaranya sudah hamil dan melahirkan. Kasus ini terungkap Setelah pelajar yang hamil, sedang mengajukan permohonan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama. Secara terpaksa, merekan menikah dibawah umur. Saking banyaknya yang meminta dispensasi menikah, kasus ini menjadi viral di media sosial.

          Menurut Undang-Undang Nomor 1/1974 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16/2019 tentang pernikahan menyatakan, usia minimal menikah adalah 19 tahun. Jika usianya masih kurang wajib meminta putusan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
    
          Jumlah dispensasi nikah di Pengadilan Agama daerah Ponorogo tiap tahunnya menembus angka 100. Pada tahun 2021 sudah ada 266 pemohon, tahun 2022 terdapat 191 pemohon dan pada minggu pertama 2023 sebanyak 7 orang pemohon yang merupakan pelajar SMP dan SMA yang sudah hamil duluan.

           Semuanya dikabulkan karena, semuanya sudah memenuhi unsur mendesak. Tujuh orang itu semuanya anak sekolah. Diantaranya anak kelas 2 SMP dan 2 SMA. (Ruhana Faried, 2023:1)
    
        Penyebab para pelajar hamil diluar nikah adalah anak-anak dibawah umur yang berpacaran tidak tahu batas dan melakukan hubungan suami istri lebih dari satu kali hingga hamil. Mereka melakukan hubungan itu di hotel tempat wisata maupun dirumah Ketika orangtuanya sedang bekerja dan kondisi rumahnya sepi.

            Menurut Undang-Undang, orangtua pihak pria atau orangtua pihak perempuan dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama dengan alas an yang sangat mendesak disertai bukti-bukti yang cukup dan kuat.
    
     Penyebab mudahnya Pengadilan Agama mengabulkan permohonan dispensasi nikah dibawah umur yaitu, salah satunya adalah alas an situasi mendesak, seperti anak perempuan hamil, anak beresiko atau sudah berhubungan seksual, anak dan pasangannya sudah saling mencintai, serta anggapan orangtua bahwa anak beresiko melanggar norma agama dan social atau menghindari dari perbuatan zina. (Komnas Perempuan).

     Faktanya, Ponorogo masih mencatatkan perkawinan anak yang tinggi. Pada 2022, kasus dispensasi kawin anak menurun menjadi 184 kasus, setelah sebelumnya pada 2020 mencapai 241 kasus, dan 2021 naik menjadi 266 kasus.Ada perubahan usia minimal perkawinan dari  pasal 7 sebelumnya bagi perempuan 16 tahun menjadi 19 tahun. Jadi usia minimum perkawinan laki-laki dan perempuan kini adalah usia 19 tahun. Hal ini merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), melansir dari situs resminya. Dengan demikian, dipastikan angka pengajuan dispensasi perkawinan anak meningkat.  
    
                     Namun, kasus ini bukan hanya terjadi di Ponorogo. Justru Ponorogo menduduki peringkat 28 pada tahun 2022 di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Kabupaten Malang yang menduduki peringkat pertama dengan total pengajuan 1455 pemohon dan peringkat kedua diduduki oleh Kabupaten Jember dengan total 1395 pemohon.
   
       Pengadilan Agama Ponorogo mengutarakan, penyaringan perkara pengajuan dispensasi diupayakan dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Ponorogo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo. Pasangan muda yang mengajukan dispensasi diupayakan ikut layanan konseling dan layanan pemeriksaan kesehatan untuk melengkapi syarat pendaftaran perkara. Rekomendasi dari hasil konseling maupun pemeriksaan kesehatan bakal jadi bahan pertimbangan oleh hakim dalam memeriksa perkara permohonan dispensasi kawin. (Komnas Perempuan)
    
         Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melalui Tim SAPA, telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Timur dan Dinas Sosial (Dinsos) PPPA Ponorogo untuk memantau kasus dispensasi kawin anak di Ponorogo. Rencananya segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama Ponorogo. Dinsos PPPA Ponorogo akan melakukan kerja sama atau membuat MoU dengan pengadilan agama terkait rekomendasi, pelaksanaan pembinaan dan edukasi bagi calon pemohon dispensasi nikah. Pemerintah terus berjuang untuk menekan jumlah perkawinan anak. Bahkan, penurunan jumlah perkawinan anak merupakan satu dari lima program prioritas KPPPA 2020-2024.
     
             Karena remaja adalah masa transisi dari anak-anak menuju dewasa, maka dalam proses transisi ini diperlukan pendampingan serta edukasi yang maksimal agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat masalah-masalah berupa kesehatan fisik dan juga psikis. Edukasi atau pendampingan pada remaja juga digunakan untuk menghindari  resiko-resiko jangka pendek maupun jangka panjang yang akan merugikan terutama bagi diri remaja itu sendiri.
    
          Pernikahan dini yang terjadi usia muda berisiko karena belum cukupnya kesiapan dari aspek, baik kesehatan fisik, emosional, edukasi tentang pernikahan yang masih minim, kondisi sosial serta ekonomi, hingga organ reproduksi. Kehamilan yang terjadi di usia remaja tentu lebih berisiko untuk kesehatan ibu dan bayinya. Kehamilan pada usia muda atau remaja berisiko pada kelahiran prematur, berat badan bayi lahir rendah, hingga perdarahan persalinan pada ibu, yang dapat meningkatkan kematian ibu dan bayi.  Persalinan pada ibu di bawah usia 20 tahun memiliki kontribusi dalam tingginya angka kematian pada ibu dan juga bayinya. (Anisa sahra, 2023:6)
     
             Menerapkan pendidikan seksual dari keluarga hingga sekolah. Pendidikan seksual tidak boleh lagi dianggap tabu dalam masyarakat. Banyak yang berpikir bahwa mengajarkan pendidikan seksual berarti mengajarkan anak berhubungan seksual. Padahal seharusnya ada kurikulum tertentu terkait pendidikan seksual sesuai jenjang pendidikan anak. Jangan hanya pendidikan tentang mengenalkan alat reproduksi saja, namun termasuk juga risiko kehamilan yang tidak direncanakan, kontrasepsi, penyakit kelamin sehingga anak tahu bahwa ada konsekuensi di balik keputusan untuk siap berhubungan seksual.
     
     Perlu ditanamkan pemahaman bahwa pernikahan perlu kesiapan. Masih banyak yang mempersoalkan berapa sebaiknya usia pernikahan dilakukan. Masih ada tren di masyarakat yang menstereotype keputusan menikah di usia matang sebagai perawan atau perjaka tua. (Devi ernis, 2023:16)
      
   Kehamilan di luar nikah berpotensi mengakibatkan bayi menjadi stunting. Dikutip dari laman Kemenkes, stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Stunting ditandai dengan panjang atau tinggi badan yang berada di bawah standar. Yang memengaruhi anak jadi stunting ternyata tidak hanya asi, tidak hanya penyakit dan nutrisi tetapi juga jarak anak yang terlalu dekat, jumlah anak yang terlalu banyak, umur ibu yang terlalu muda atau terlalu tua. 
      
       Remaja adalah generasi penerus bangsa. Dr. Hasto berharap para remaja dapat menjadi bonus demografi yang unggul dan meningkatkan kesejahteraan Indonesia. Oleh sebab itu, ia berpesan agar jangan sampai ada kehamilan tidak terencana. Remaja pun perlu mempersiapkan diri sebelum berkeluarga di saat yang tepat. (celine kurnia, 2023:18)
   
          Dampak negatif dari hamil diluar nikah ataupun pernikahan dini ada banyak sekali karena, pernikahan di bawah umur bukan hal yang mudah apalagi jika itu terjadi karena paksaan, mental yang belum siap juga dapat memberi dampak buruk dalam hubungan. Salah satu dampak negatif hamil diluar nikah ataupun pernikahan dini ialah peningkatan presentase cerai karena, kebanyakan remaja memiliki emosi yang tinggi dan berbeda-beda sehingga, timbul cekcok dalam rumah tangga akibat perbedaan pendapat dari kedua pihak dan akhirnya memilih untuk mengakhiri pernikahan tersebut.
  
           Adapun beberapa faktor penyebab hamil diluar nikah ataupun pernikahan dini ialah : (1) Faktor Ekonomi, pernikahan dini sering dijadikan alasan oleh kalangan ekonomi kebawah dengan didasari ketidakmampuan memberi pendidikan yang layak kepada anaknya hingga untuk mengurangi beban orangtua.(Kompasiana) 
           
      (2) Pola pikir atau mindset, orangtua dan anak perempuan yang memiliki pemikiran bahwa tidak harus memiliki pendidikan yang tinggi karena, menurutnya perempuan akan menjadi ibu rumahtangga dan kodratnya hanya sebagai seorang istri yang dinafkahi suami.(Kompasiana)
           
        (3) Perilaku seks bebas, faktor ini sudah menjadi faktor utama dari masalah ini karena banyak remaja yang kurang kasih sayang dari orang tua mencari kasih sayang dari kekasihnya dengan begitu akan tumbuh hasrat ingin berhubungan seks bersama. (Kompasniana)
          
Akhir Kata :

        Banyak sekali solusi untuk mencegah kejadian tersebut diantaranya adalah mensiasati dengan norma dan aturan yang berlaku di masyarakat, memfasilitasi Antenatal Care (ANC) pada ibu-ibu usia muda, menggunakan sarana layanan kesehatan sebagai perantara menuju sarana pelayanan lainnya, melakukan evaluasi dan perluasan cakupan, dan meningkatkan pengetahuan terkait kesehatan reproduksi yang meliputi : pengetahuan bahwa perempuan bisa hamil dengan 1 kali hubungan seksual, penularan HIV/AIDS dapat dikurangi jika berhubungan seksual dengan satu pasangan yang tidak memiliki pasangan dan penggunaan kondom.
          
       Bangsa Indonesia sangat butuh pelajar yang bijak untuk memajukan negara Indonesia. Oleh karena itu, kita sebagai pelajar Indonesia harus dapat memilah baik dan buruknya pergaulan di lingkungan sekitar dan kurangi minim kesadaran pelajar. Minimnya kesadaran pelajar dapat membuat Indonesia mengalami kemunduran. Jadilah pelajar yang cinta tanah air daan harus meningkatkan kesadaran dalam diri!!.

Daftar Pustaka :

Subekhi, Ahmad. News. Okezone. com (10 Januari 2023). Viral Ratusan Pelajar SMP Dan SMA Di Ponorogo Hamil Di Luar Nikah. https://news.okezone.com/amp/2023/01/10/519/2 743452/viral-ratusan-pelajar-smp-dan-sma-di-ponorogo-hamil-di-luar-nikah. Diakses pada 03 Februari 2023.

Harruma, Issha. Amp. Kompas. com (02 Oktober 2022). Kasus Pernikhan Dini Di Indonesia. https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/10/02/00000061/kasus-pernikahan-dini-di-indonesia. Diakses pada 03 Februari 2023.

Ayu Murtiningsih, Dyah. Kompasiana. com (27 Juni 2021). Faktor - Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Pernikahan Dini. https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/diah12058/60d81538bb44865d49042302/faktor-faktor-yang-melatarbelakangi-terjadinya-pernikahan-dini. Diakses pada 03 Februari 2023.

Fatima Bona, Maria. Berisatu. com (13 Januari 2023). Menteri Bintang Soroti Dispensasi Kawin Anak Di Ponorogo. https://www.beritasatu.com/news/1017687/menteri-bintang-soroti-dispensasi-kawin-anak-di-ponorogo/amp. Diakses pada 05 Februari 2023.

Piroso. Joko. Sragen. iNews. Id. (14 Januari 2023). Viral! Di Ponorogo Ratusan Pelajar SMP Dan SMA Hamil Di Luar Nikah. https://sragen.inews.id/amp/read/239812/viral-di-ponorogo-ratusan-pelajar-smp-dan-sma-hamil-di-luar-nikah. Diakses pada 11 Februari 2023.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DIMANA MASA DEPANKU??

   Kebingungan siswa SMA memilih jurusan yang mereka inginkan karena mereka sudah menginjak di awal semester 6, yang merupakan awal dari perjuangan untuk meraih cita-citanya. Banyak siswa yang masih belum paham meneruskan pendidikannya kemana dan ada yang masih takut akan salah masuk jurusan di perguruan tinggi.    Ekspetasi orang tua membuat siswa terbebani, karena takut akan membuat orang tua kecewa. Tiada hari tanpa ditanya “mau meneruskan kemana?”. Pertanyaan itu membuat siswa harus menekankan dan menggali apa keinginannya dalam meneruskan pendidikan.    Konsultasi di-BK adalah jalan satu-satunya siswa untuk mempertimbangkannya. Dengan berkonsultasi, siswa dapat mengetahui tentang perguruan tinggi dan bagaimana cara mendaftarnya.     Siswa juga dapat mencari tahu jurusan apa saja yang ada di perguruan tinggi kesukaannya. Kemudian, jika sudah mengetahui apa yang diinginkan bisa berkonsultasi ke-BK.    Dari berkonsultasi itu, banyak siswa yang mulai mengerti tujuannya. Ti